Minta Kelonggaran Waktu Melintas, Pengusaha Angkutan Barang Ingin Masuk Dalam Kota sebelum Pukul 21.00 WIB

Rabu 03 Jul 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

"Perwali untuk mengatur jam operasional 21.00 sampai 06.00 WIB. Kami berharap semua stakeholder termasuk jasa angkutan mematuhi itu, dan ini untuk kepentingan bersama," ungkapnya. 

Mengenai beberapa solusi terkait persoalan operasional truk, seperti pembangunan jalan poros menurutnya bukan solusi mutlak selama aturan tidak dilaksanakan. 

"Kalau aturan tidak ditegakan, jam operasional dilanggar, maka tetap akan terjadi kemacetan. Yang jadi korbannya masyarakat. Dampak lainnya termasuk kerusakan infrastruktur," ujar Pj Wako. Mengenai keluhan dari pemilik jasa angkutan, terkait keterbatasan waktu masuk pelabuhan. Maka pihak nya juga akan turun ke lapangan melihat apa yang menjadi hambatan. 

BACA JUGA:Underpass Simpang Charitas Tahap DED, Perkuat Intermoda, Pacu Minat Naik Angkutan Massal

BACA JUGA:Penumpang Lebaran 188.471 Orang, Angkutan LRT Cover Lonjakan

Seperti bongkar muat yang ada tenggat waktunya, berapa jam harus bongkar, berapa jam mengantre. "Maka semua stakeholder terkait untuk kerjasama nya dan melihat secara objektif, sehingga masalah ini dapat diurai/diatasi satu-satu risiko meminimalisir kecelakaan," tambahnya. 

Oleh karena itu, Pj Wako berharap tidak perlu ada aksi mogok. "Kita komunikasi terbuka, 24 jam kita buka untuk komunikasi," pungkasnya.

Kategori :