Minta Kelonggaran Waktu Melintas, Pengusaha Angkutan Barang Ingin Masuk Dalam Kota sebelum Pukul 21.00 WIB
MELINTAS SIANG: Iringan truk angkutan barang melintas di Jalan Kebun Sayur, kemarin siang. Jika masuk kota siang hari, selain berpotensi memicu kemacetan, juga kecelakaan-foto: evan/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana aksi mogok yang pemilik dan pengelola usaha jasa angkutan barang terutama truk, Rabu (3/7) batal digelar.
Namun, para stakeholder terkait melakukan pertemuan terkait keinginan dari pengusaha angkutan yang minta kelonggaran waktu dan bisa diperbolehkan melintas di wilayah Kota Palembang sebelum pukul 21.00 WIB.
"Iya, tadi (kemarin) kita ada pertemuan dengan para pelaku usaha angkutan. Mereka menginginkan ada kelonggaran waktu berkenaan jam operasi terutama untuk masuk ke dalam wilayah kota. Kita belum bisa beri keputusan karena akan dibawa dulu ke rapat dari Forum Lalu Lintas,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty.
Nantinya, Forum Lalu Lintas yang akan memutuskan. “Apalagi hal ini terkait dengan Perwali yang merupakan paying hukum dari kebijakan itu," terangnya. Selama ini, diatur dalam Perwali, truk angkutan barang baru boleh masuk dalam kota Palembang mulai pukul 21.00 WIB hingga pagi. Sedangkan untuk keluar dari Kota Palembang, maksimal pukul 15.00 WIB.
Para pengusaha angkutan merasa jam operasional ini pendek terutama masuk wilayah Kota Palembang. "Prioritas utama kita tetap keselamatan dan nyawa dari masyarakat. Walaupun memang, tidak bisa kita pungkiri kecelakaan yang terjadi ini keteledoran dari pengendara motor itu sendiri yang tidak memperhatikan situasi yang ada di sekitarnya," tambah Yenni.
Ditambahkannya, selama belum ada peraturan baru, maka kepolisian akan berpatokan kepada Perwali tersebut. "Intinya, semua silakan disampaikan dalam pertemuan Forum Lalu Lintas nanti," pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Aprizal Hasyim mengatakan, pihaknya menampung semua hasil rapat bersama asosiasi sopir truk Boom Baru dan juga pengusaha truk.
"Aspirasi ini akan kita sampaikan dalam pertemuan Forum Lalu Lintas," ucapnya.
Sebab, Dishub dan Satlantas hanya penyelenggara regulator atau kebijakan saja. "Pengambilan keputusan tetaplah harus melalui rapat bersama. Prinsipnya, semua aspirasi ditampung, berkaitan dengan aspek kepentingan ekonomi dan juga aspek keselamatan,” imbuh dia.
Terpisah, Pj Wali Kota Palembang, Dr Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan, meski ada permintaan kelonggaran jam operasional truk lewat, tapi tetap harus mengacu pada aturan yang ada. "Kita ada Perwali No 26/2019 dan ini dibuat sudah berdasarkan kajian yang ada," katanya.