https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta Kelonggaran Waktu Melintas, Pengusaha Angkutan Barang Ingin Masuk Dalam Kota sebelum Pukul 21.00 WIB

MELINTAS SIANG: Iringan truk angkutan barang melintas di Jalan Kebun Sayur, kemarin siang. Jika masuk kota siang hari, selain berpotensi memicu kemacetan, juga kecelakaan-foto: evan/sumeks-

Ia menambahkan, aturan ini dibuat tentu sudah melihat situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Bukan hanya di atas kertas saja. “Dan itu harus ditegakkan," ucap Pj Wako. Dikatakan, Perwali dibuat juga untuk mengatur supaya pengguna jasa transportasi, pengguna jalan atau masyarakat merasa aman dan juga menghindari kemacetan. 

"Perwali untuk mengatur jam operasional 21.00 sampai 06.00 WIB. Kami berharap semua stakeholder termasuk jasa angkutan mematuhi itu, dan ini untuk kepentingan bersama," ungkapnya. 

Mengenai beberapa solusi terkait persoalan operasional truk, seperti pembangunan jalan poros menurutnya bukan solusi mutlak selama aturan tidak dilaksanakan. 

"Kalau aturan tidak ditegakan, jam operasional dilanggar, maka tetap akan terjadi kemacetan. Yang jadi korbannya masyarakat. Dampak lainnya termasuk kerusakan infrastruktur," ujar Pj Wako. Mengenai keluhan dari pemilik jasa angkutan, terkait keterbatasan waktu masuk pelabuhan. Maka pihak nya juga akan turun ke lapangan melihat apa yang menjadi hambatan. 

BACA JUGA:Underpass Simpang Charitas Tahap DED, Perkuat Intermoda, Pacu Minat Naik Angkutan Massal

BACA JUGA:Penumpang Lebaran 188.471 Orang, Angkutan LRT Cover Lonjakan

Seperti bongkar muat yang ada tenggat waktunya, berapa jam harus bongkar, berapa jam mengantre. "Maka semua stakeholder terkait untuk kerjasama nya dan melihat secara objektif, sehingga masalah ini dapat diurai/diatasi satu-satu risiko meminimalisir kecelakaan," tambahnya. 

Oleh karena itu, Pj Wako berharap tidak perlu ada aksi mogok. "Kita komunikasi terbuka, 24 jam kita buka untuk komunikasi," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan