BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua kader DPD Partai Golkar Banyuasin dinonaktifkan. Ini karena keduanya dinilai menyimpang dengan membuat surat penyataan dukungan terhadap salah satu balon kepala daerah.
Surat penonaktifan itu sendiri keluar pada 18 Juni lalu. Dalam surat itu sendiri tertulis pemberitahuan penonaktifan dari pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin ditujukan pada kader atas nama SRP.
Sesuai BAB III pasal 3 ayat 2 butir c Ad/ART Partai Golkar, fungsi Partai Golkar adalah sebagai wadah menampung, memadukan, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik dan menyiapkan kader kader dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Kader golkar tersebut dinilai tak dapat menunjukkan sikap kerjasama sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif dikalangan internal kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin. Atas dasar itulah, dilakukan penon aktifkan sebagai pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Nonaktifkan Dua Kader Golkar, Dianggap Remehkan SP1
BACA JUGA:Tegak Lurus Sesuai Arahan Partai, 15 Kepala Kecamatan Golkar Banyuasin Diberi Peringatan
Surat itu sendiri langsung ditandatangani Irian setiawan ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.
Irian Setiawan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin membenarkan hal itu."Itu diberikan kepada inisiator saja (bukan 15 kepala PK),"katanya. Sanksi berat kepada dua orang itu, sebagai bentuk ketegasan DPD II Partai Golkar Banyuasin."Kalau tidak dikasih sanksi tegas. Di grup malahan meremehkan sanksi SP 1 yang diberikan kepada yang bersangkutan,"ungkapnya.
Dikatakan, jika dibiarkan tentu dikhawatirkan dapat memecah belah, karena pernyataan yang bersangkutan di grup internal partai Golkar membuat kisruh. "Padahal SP1 sudah diberikan tapi masih, sehingga terpaksa dikeluarkan,"pungkasnya. (*)