Motif Sakit Hati, Utang Rp5 Juta Jadi Rp24 Juta, Pengakuan Bos Distro Anti Mahal yang Bunuh Karyawan Koperasi

Senin 01 Jul 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Adi
Editor : Edi Sumeks

Setelah menangkap dan menginterogasi tersangka Pongki, polisi mendapatkan informasi kalau jasad korban dicor di tempat pembuangan air belakang distro tersebut. Petugas membongkar coran dan menemukan jasad korban.

Setelah divisum, didapatkan bukti adanya bekas pukulan benda tumpul dan jeratan di leher korban. Rupanya, tak sekedar menghabisi nyawa korban. Ketiga pelaku juga menjual motor Honda Vario korban seharga Rp8,9 juta. Juga mengambil uang korban sekitar Rp35 juta dan ponsel korban. 

"Untuk motor Honda Vario dijual Pongki di Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan uang korban, Pongki dan Kelvin masing-masing dapat Rp1,5 juta. Sisanya diambil Antoni dan sudah habis dipakai untuk bayar utang di tempat lain. Sebagian lain untuk biaya hidup selama pelarian. Sedangkan hp dibawa tersangka Pongki ke Batam,” jelas Harryo. 

Dari pengakuan Pongki, petugas mengetahui tempat persembunyian tersangka Antoni di Sumatera Barat. Dilakukan pengejaran. Akhirnya pelaku Antoni diamankan di Padang pada 29 Juni lalu.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibunya, Kokom, Pengungkapan dan Dampak Sosial

BACA JUGA: 2 Pelaku Pembunuhan di Terminal Pasar Satelit Menyerahkan Diri, Sebut Masa Garansi Perbaikan Motor

Sedangkan pelaku Kelvin masih dalam pengejaran. “Insya Allah dalam waktu dekat segera ditangkap,” imbuhnya.

Untuk status Putri, karyawati distro yang membeli semen untuk mengecor jasad korban hanya sebagai saksi dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan dan fakta di lapangan, dia berada di luar dan tidak melihat apa yang terjadi di dalam. “Setelah korban tewas, saksi yang tidak melihat kejadian ini lantas disuruh mengelap darah yang berada di lantai. Setelah itu, saksi tadi disuruh pulang kampung oleh Antoni dan tidak ingin melibatkannya,” tutur Kapolrestabes. 

Putri kemudian dijemput petugas di kawasan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci pas dan kawat seling yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Lalu, karung semen, dua karung beras, sekop, kursi kecil, hp dan motor korban. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang menyebabkan korban meninggal. Ancamannya pidananya hukuman mati. “Sedangkan untuk istri tersangka Antoni masih kita dalami. Walaupun saat kejadian tidak berada di lokasi, tapi sebelum pelaku Antoni kabur, dia ketika pulang ke rumah sempat cerita pada istrinya soal pembunuhan itu," tukasnya. (*)

 

Kategori :