Sanksi Pemecatan, Beri Efek Jera

Minggu 30 Jun 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Akda
Editor : Edi Sumeks

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Sanksi tegas akan diberikan Pemkab Banyuasin bagi kepala sekolah (kepsek) yang kedapatan meminta sejumlah uang pada wali murid.

‘’Sanksi tegas ini berupa pemecatan sebagai kepala sekolah,’’ ujar Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim.

Sanksi tegas ini diberikan sebagai efek jera bagi oknum yang memintai uang kepada wali murid dengan dalih apapun itu. "Itu sebagai efek jera, biar yang lain tidak mengikuti hal tersebut,"ujarnya.

Namun, dalam pemberian sanksi harus sesuai aturan yang berlaku, yaitu melalui proses pemeriksaan. ‘’Ikuti sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya. 

Erwin menegaskan, adanya tindakan oknum memintai sejumlah uang kepada wali murid ini sangat memberatkan terutama bagi wali murid yang kurang mampu. Soal adanya pungutan di salah satu sekolah di Talang Kelapa, Erwin mengungkapkan kalau kepala sekolah tersebut telah dipanggil dinas pendidikan. "Yang bersangkutan telah mengembalikan uang itu,"terangnya.

BACA JUGA:Menteri Agama Tegaskan Sanksi bagi Travel yang Gunakan Visa Non-Resmi untuk Haji

BACA JUGA:CATAT, Inilah Sanksi Jika Tidak Membayar Iuran Tapera, Pekerja dan Pemberi Kerja Harus Tahu Loh!

Diketahui, DPRD Banyuasin bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin terkait hebohnya dugaan pungutan liar (pungli) Rp200 ribu/siswa di SMPN 5 Talang Kelapa Banyuasin."Kita akan panggil Kadisdik, kepala sekolah, pihak komite dan pihak terkait lainnya,"kata Tismon, wakil Ketua Komisi 4.

Pemanggilan ini mempertanyakan adanya dugaan pungutan uang sebesar Rp200 ribu. Infonya pungutan ini akan dipergunakan untuk melakukan perbaikan jalan menuju SMP N 5 Talang Kelapa. (*)

 

Kategori :