Menteri Agama Tegaskan Sanksi bagi Travel yang Gunakan Visa Non-Resmi untuk Haji
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada biro travel yang menggunakan visa selain visa resmi untuk ibadah haji.-Foto: Kemenag-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada biro travel yang menggunakan visa selain visa resmi untuk ibadah haji.
Pernyataan ini disampaikan Menag saat menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kami akan memberikan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menag Yaqut di Komplek Parlemen, Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi telah memperingatkan agar tidak menggunakan visa selain visa resmi haji.
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Selesai, 8.467 Jemaah Haji Sumsel Terbang ke Arab Saudi, Semoga Mabrur Ya!
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. “Saya juga sudah menyampaikan agar tidak berangkat haji tanpa visa resmi,” tambahnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Pasal 18 UU PIHU menyatakan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yakni undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis: haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA:Tapak Tilas Haji: Kisah Perjalanan Spiritual JCH Lahat Kloter 14 Dari Lahat ke Masjidil Haram
Tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 221.000 jemaah, ditambah 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota menjadi 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengharuskan keberangkatan melalui PIHK.