Menteri Agama Tegaskan Sanksi bagi Travel yang Gunakan Visa Non-Resmi untuk Haji

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada biro travel yang menggunakan visa selain visa resmi untuk ibadah haji.-Foto: Kemenag-

PIHK yang memberangkatkan jemaah dengan visa haji mujamalah wajib melapor kepada Menteri Agama.

“Selain itu akan menimbulkan masalah, dan terbukti ada beberapa jemaah Indonesia yang terkena aturan tegas dari Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan