PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menahan SC. Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Gapsarry Mitra Kreasi, sebuah perusahaan konsultan manajemen konstruksi.
SC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan guest house atau gedung mes lantai 7 UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022.
BACA JUGA:Viral di X Skripsi Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat, Ini Tanggapan Dekan FDK UIN Palembang
Sebelumnya, masih dalam penyidikan kasus ini, penyidik Kejari Palembang telah menetapkan tersangka atas nama DP selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi selaku kontraktor pada pembangunan gedung dimaksud.
Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, dari hasil penyelidikan, proyek guest house itu dibangun tidak sesuai spesifikasi.
“Tidak sesuai RAB, terjadi pengurangan volume sebagaimana tertuang dalam kontrak. Untuk kerugian negara sebesar Rp800 juta,” ungkapnya, Jumat (28/6).
Tak berhenti di situ, penyidik Pidsus Kejari akan terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak lainnya. “Segera melakukan penggeledahan hingga penyitaan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi ini,” tambah Ario.
BACA JUGA:Ekspedisi Mapala UIN RF, Pakai Tanjak 8 Hari 7 Malam, Kibarkan Merah Putih Dekat Kawah Api
Tersangka SC dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tersangka SC ditahan selama 20 hari ke depan. Selain memudahkan proses penyidikan, juga mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya,” tutur dia. (*)