PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Belum kelarnya pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang jadi perhatian Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Ratu Dewa MSi. Khususnya untuk ASN Dinas Pendidikan (Disdik).
“Gaji 13 baik PNS maupun PPPK Juni ini akan dituntaskan semua," katanya, Jumat (28/6). Apalagi, proses pembayaran sudah dimulai sejak minggu pertama Juni lalu. Totalnya mencapai Rp63 miliar.
"Memang ada sedikit perubahan aturan terkait gaji 13 PPPK. Untuk pajak penghasilan (PPh) kalau tahun lalu dibebankan ke pegawai PPPK. Tapi tahun ini dibebankan kepada Pemkot," jelasnya.
Karena itu, diperlukan waktu untuk perhitungan ulang anggaran. “Seluruh OPD sudah diminta lakukan pergeseran anggaran akhir Mei lalu. Setelah itu, baru proses pembayaran baru dapat dilakukan,” kata Dewa.
Nah, pada Dinas Pendidikan, setelah dilakukan pemantauan terdapat sedikit kendala mengenai ketersediaan komponen anggaran PPh-nya. "Terkait itu, beberapa waktu lalu saya sudah minta Disdik segera berkoordinasi dengan BPKAD agar kendala tersebut dapat diselesaikan," bebernya.
Saat ini kendala itu sudah selesai. "Karena itu saya minta Disdik segera menyampaikan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD. Hari ini (kemarin) sudah disampaikan, dan langsung proses penerbitan SP2D," katanya.
Setelah itu, langsung diproses lebih lanjut oleh Bank Sumsel Babel untuk pembayaran gaji ke-13 ke rekening masing-masing pegawai.
"Saya mengharapkan, di kemudian hari adanya langkah antisipatif serta koordinatif agar pembayaran dapat dilakukan secara tepat waktu. Utamanya untuk OPD yang mempunyai jumlah ASN yang banyak seperti Dinas Pendidikan," tandas Dewa.
Ia mengingatkan kepada semua ASN untuk menggunakan gaji 13 dengan baik. “Gunakan seperti untuk kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nashir menjelaskan, kebutuhan dana untuk pembayaran gaji 13 ASN di lingkungan Pemkot Palembang sebesar Rp63 miliar.
Bagi ASN, baik PNS dan P3K akan mendapat sebulan gaji dan tunjangan sesuai dengan komponen gaji dan tunjangan yang diterima masing - masing ASN pada pembayaran Mei lalu. Tanpa potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP).
BACA JUGA:ASIK! Pemkab Banyuasin Mencairkan THR untuk ASN dan PPPK, Gaji 13 Juga Siap Cair, Catat Waktunya