Sedangan untuk pegawai non ASN diberikan bantuan tambahan uang jasa sebesar Rp1,5 juta.
"Pemberian ini dimaksudkan untuk membantu para pegawai Pemkot baik ASN maupun non ASN utamanya membiayai kebutuhan untuk pendidikan anak di awal tahun ajaran baru 2024 ini," pungkasnya. (tin/)
Kategori :