Untuk itu, Kementerian Kesehatan sedang merancang peraturan yang mewajibkan setiap gerai makanan cepat saji untuk mencantumkan nilai gizi pada setiap porsi hidangan.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Bau Mulut Buat Para Penderita Diabetes
BACA JUGA:Faktanya, Pria Lebih Berisiko Alami komplikasi Diabetes Ketimbang Wanita
"Rencana ini akan dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan."
"Kami akan mulai dengan gerai-gerai yang sudah terdaftar, misalnya yang memiliki 200 gerai, supaya lebih mudah diatur," kata Eva.
Menurut Eva, makanan yang tersedia tanpa informasi nilai gizi, khususnya kandungan gula, perlu diatur dengan tegas.
Konsumsi gula berlebih dapat menyebabkan obesitas dan resistensi insulin, yang akhirnya berujung pada diabetes melitus tipe 2.