Dilanjutkannya, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose. "Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya," ujarnya.
BACA JUGA:TOK! Mantan Lurah di Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi PTSL
BACA JUGA:BPN Kota Prabumulih Berusaha Penuhi Target PTSL 2023, Ini Strategi dan Kendala yang Dihadapi
Dalam kasus ini sudah ada satu tersangka berinisial A, warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pengejaran.
"Untuk DPO A masih dalam pengejaran, kita imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," pungkasnya.
Dalam kasus PTSL ini jilid 1, Kejari Palembang telah memproses hukum dua orang tersangka. Yakni AZl yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian, JK, mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.
BACA JUGA:Eks Lurah di Palembang Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PTSL
BACA JUGA:PTSL Sasaran Mafia Tanah
Keduanya sudah jadi terpidana dalam kasus PTSL jilid 1. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH memvonis AZ 4 tahun 6 bulan penjara dan JK 4 tahun penjara. (nsw)