https://sumateraekspres.bacakoran.co/

BPN Kota Prabumulih Berusaha Penuhi Target PTSL 2023, Ini Strategi dan Kendala yang Dihadapi

SOSIALISASI-Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di kantor Lurah Sungai Medang oleh BPN Kota Prabumulih, Senin (27/11).-Foto : Dian/Sumateraekspres.id-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Realisasi Program PTSL di kota Prabumulih menghadapi tantangan mencapai target yang ditetapkan untuk tahun ini (2023). Hingga akhir November 2023, baru terdata sekitar 1.500 berkas PTSL dari total target 2.100 program PTSL.

"Kita mendapatkan kuota 2.100 PTSL untuk tujuh kelurahan. Namun, laporan yang masuk baru mencapai 1.500," ungkap Kepala BPN Kota Prabumulih, Syahabudin, melalui Bagian Penyelesaian Sengketa, Wira Nugraha, setelah kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 di kantor Lurah Sungai Medang pada Senin (27/11).

Tujuh kelurahan/desa yang menjadi penerima program PTSL tahun 2023 di antaranya adalah Kelurahan Pangkul, Gunung Ibul, Muara Dua, Karang Raja, Tugu Kecil, Prabumulih, dan Kelurahan Majasari.

Wira mengungkapkan bahwa kendala yang dihadapi terletak pada kurangnya antusiasme masyarakat.

BACA JUGA:PTSL Sasaran Mafia Tanah

"Kami terus melakukan sosialisasi dengan mengundang RT, RW, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mereka," tambahnya.

Selain itu, Wira juga mengakui bahwa di daerah Sumatera, masih terdapat kurangnya antusiasme terhadap pembuatan PTSL.

"Mungkin masyarakat berpikir apa gunanya memiliki sertifikat jika belum berencana mengajukan pinjaman ke bank," katanya.

Tidak hanya itu, kendala lainnya muncul dari sengketa tanah waris yang masih berlangsung.

BACA JUGA:Hai Runners, Bersiaplah! MUSI RUN 2023 Segera Mulai. Jangan Terlewatkan Ya. Ini Link Pendaftarannya!

Terkait keluhan masyarakat mengenai kesulitan dan dugaan pungutan liar selama proses pembuatan sertifikat PTSL, pihak berwenang menyatakan bahwa biaya yang wajar telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu sebesar Rp200 ribu.

Biaya tersebut mencakup pembelian materai, biaya patok, transportasi petugas, dan proses pemberkasan.

Wira menegaskan bahwa tidak ada administrasi tambahan yang dikenakan oleh BPN.

Jika terdapat oknum petugas BPN yang terlibat dalam pungutan liar, dia mengajak masyarakat untuk mengkonfirmasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada BPN setelah melakukan konfirmasi awal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan