Sekayu, SUMATERAEKSPRES.ID Humas DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui RPPA TA 2023, RPJPD 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
--
Persetujuan bersama tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna pada Agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-9 Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023, Penyampaian Hasil Pembahasan Panitia-panitia Khusus terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pengambilan dan Penandatangan Keputusan Bersama DPRD dan Pj. Bupati Musi Banyuasin dan Pendapat Akhir Pj. Bupati Musi Banyuasin, Senin (24/06/2024) Siang.
BACA JUGA:Kebut Pembangunan GITET 275 kV Lampung 1, Dukung Pertumbuhan Industri dan Bisnis di Provinsi Lampung
BACA JUGA:APBN Defisit Rp21,8 Triliun, Pada Mei, Pendapatan Negara Semakin Tertekan
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait Lainnya yang hadir secara Virtual.
Diawali dengan Pembacaan Laporan Banggar DPRD terhadap RPPA Muba TA 2023 dengan Juru Bicara Sodingun, SH memberikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah di antaranya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Musi Banyuasin agar mengevaluasi dan menuntut setiap perangkat daerah yang memiliki temuan berulang, agar memperbaiki manajemen dan kinerja pengelolaan keuangan daerah sehingga ke depan opini hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dapat kbali membaik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), agar melakukan validasi data masyarakat miskin secara berkelanjutan dan bersinergi antara Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PMD dan perangkat daerah serta instansi vertikal terkait lainnya, serta agar mencari solusi agar biaya pengalihan kWh listrik dari PT. MEP ke PT. PLN tidak dibebankan kepada Masyarakat, agar dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah dan lainnya.
Laporan Pansus I yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025-2045 dibacakan oleh Feri Yusmadi, SE berharap kepada Pemerintah Daerah agar dilakukan penyempurnaan sebagai evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumsel dan sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Setelah RPJPD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2025-2045 ini ditetapkan sebagai peraturan daerah agar benar-benar dapat dipedomani dan dijadikan acuan terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan dan Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin selama 20 tahun ke depan sehingga RPJPD ini dapat menjadi syarat dokumen penyusunan rencana pembangunan merata dan lainnya.
BACA JUGA:APBN Defisit Rp21,8 Triliun, Pada Mei, Pendapatan Negara Semakin Tertekan
BACA JUGA:Gerebek 3 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Kedapatan Sembunyi dalam WC, Begini Terkuaknya
Nupri Soleh, S.Kom sebagai juru bicara Pansus II yang membahas Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh berharap kepada pemerintah daerah agar dalam perencanaan anggaran dapat melakukan penambahan anggaran Sat Pol PP untuk Sub kegiatan pengawasan dan kepatuhan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, agar dapat menambah jumlah pejabat negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, agar dapat melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Musi Banyuasin dan Lainnya.
Dilanjutkan dengan pembacaan keputusan bersama terhadap RPPA TA 2023, RPJPD TA 2025-2045 dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh oleh Plh.
Sekretaris DPRD Iin Parlina, SH.,MH. Selain itu, dilakukan Penandatanganan keputusan bersama oleh Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si dan Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara Itu, dalam pendapat akhir Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dan 2 (Dua) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Yeng telah dibahas dan disetujui bersama untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja tetapi lebih dari itu merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintah di daerah yang mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.