BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Banyuassin, lagi-lagi tertangkap polisi. Tersangkanya kali ini, Madi (42), yang diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi meringkusnya dari sebuah bedeng, di Jl Jembatan PU, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Bisnis narkoba yang dilakoni tersangka Madi bertransaksi di bedeng tempat tinggalnya, membuat warga setempat resah hingga dilaporkan ke polisi.
“Tersangka dan barang buktinya sudah kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Banyuasin,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo SH, Senin, 24 Juni 2024.
Dari informasi masyarakat, lanjut Agus, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke bedeng yang ditempati tersangka Madi. “Kami dapati tersangka sedang duduk di ruang dapur bedeng tersebut,” jelasnya.
Tersangka tidak bisa mengelak lagi. Sebab barang bukti (BB) narkoba dan perlengkapannya, berada di sampingnya. Sebanyak 26 paket kecil sabu bruto 8,04 gram, timbangan digital, alat hisap, 1 bal plastik klip bening, dan pipet plastik berbentuk sekop.
BACA JUGA:Sabu Asal Bengkulu Masuk Lubuklinggau, Kurir Disergap di Perbatasan, 30 Paket dalam Kotak Rokok
Selain menjual sabu, tersangka Madi juga sebagai pengguna. "Sebagian dikonsumsinya sendiri," beber Agus. Selaku pengedar narkoba, tersangka Madi terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (qda/air)