Shofix : Dimintai Klarifikasi, bukan Diperiksa

Selasa 28 Feb 2023 - 23:42 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Sempat Dua Kali Mangkir

PALEMBANG – Anggota DPRD Sumsel Azmi Shofix, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 5 Jatanras Polda Sumsel, Selasa (28/2). Terkait dilaporkan ke Polda Sumsel Kamis lalu (26/1), mengenai sangkaan penipuan dan penggelapan uang perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) Tahun 2022, dari 7 orang dengan nilai kerugian Rp1-5 juta.

Shofix didampingi kuasa hukumnya, Adv Thabrani SH CLA, tiba di Polda Sumsel sekitar pukul 15.50 WIB. Langsung masuk ke ruang penyidik Unit 5 Jatanras, baru ke luar ruang penyidik sekitar pukul 19.50 WIB."Kedatangan saya hanya untuk klarifikasi terkait laporan tersebut, bukan diperiksa," aku wakil rakyat dari Partai Demokrat, itu.

Sementara kuasa hukumnya,  Adv Thabrani  SH CLA, memilih langsung pergi meninggalkan awak media yang menunggu, terkait pemeriksaan terhadap kliennya itu. Informasinya, sebelumnya terlapor sempat dua kali tidak memenuhi undangan panggilan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengaku belum menerima laporan terkait ada anggota dewan yang diperiksa. "Nanti akan saya cek. Karena tidak semua laporan yang masuk saya tahu, karena memang tidak ada tembusannya," tutur Supriadi, dikonfirmasi tadi malam.

BACA JUGA : Kembalikan Uang Kami!
Seperti diberitakan sebelumnya, 7 warga Belitang, OKU Timur, mendatangi SPKT Polda Sumsel, Kamis (26/1). Mereka melaporkan Azmi Shofix, atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen TPU KP Tahun 2022.

  Masing-masing sudah menyerahkan uang Rp15 juta, melalui Ahmad Abdullah Attaimiyah saat masih menjadi staf pribadi anggota dewan asal OKU Timur itu. Ahmad yang turut mendampingi ketujuh korban itu ke Polda Sumsel, mengatakan bermula Maret 2022.

  Dia diperintahkan terlapor untuk  mencarikan orang yang bakal direkrut menjadi TPU KP ke 7 desa di Kecamatan Belitang. Program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel. Masing-masing diminta menyerahkan uang Rp15 juta.  Pertengahan Maret 2022, 4 orang menyerahkan uang Rp60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Belitang.

  Tiga orang lagi, menyerahkan Rp45 juta di rumah terlapor di Palembang. Dikatakan, tes akan dilaksanakan Juni 2022. Namun ternyata ketujuh orang itu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, ditolak secara online. Karena yang dibuguhkan sarjana perikanan, sementara ketujuh orang itu sarjana Ekonomi. Sedangkan uang mereka belum dikembalikan.  (kms/air)

Tags :
Kategori :

Terkait