Total 2 Siswi SMP Tewas dari Tradisi Lebaran Balapan Speedboat, Sempat Foto Selfie dan Posting di Facebook.

Rabu 19 Jun 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Andika
Editor : Edi Sumeks

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua korban tenggelam dari balapan speedboat yang terbalik di Sungai Ogan,  Desa Tebing Gerinting, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditemukan Selasa malam (18/6). Kedua siswi kelas VIII SMP Negeri 2 Indralaya Selatan itu, tidak bernyawa lagi.

Masing-masing, Jeany Carissa (14), warga Desa Tanjung Lubuk, dan Mayzura Putri Balqis (14), warga Desa Mandi Angin. “Sekitar pukul 20.45 WIB, korban tenggelam kedua ditemukan sudah meninggal,” terang Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten OI Edy Rahmat, Rabu, 19 Juni 2024.

Jenazah korban ditemukan di pinggiran Sungai Ogan, daerai Desa Tebing Gerinting Utara. Atau sekitar 10 km dari titik awal tenggelam. “Sebelumnya dari kejadian sekitar pukul 14.18 WIB, dari 11 penumpang speedboat itu, 9 orang selamat, 2 orang hilang tenggelam,” jelas Edy. 

Informasinya, jenazah Jeany terlebih dahulu yang berhasil ditemukan. Baru menyusul ditemukan jenazah Mayzura. Di bagian lain, sebelum speedboat mereka terbalik, korban dan teman-temannya sempat foto selfie di atas speedboat yang mereka tumpangi.

Bahkan, foto-foto itu di-posting ke akun facebook Teman-temannya tidak menyangka, foto yang di-share ke media sosial itu jadi foto unggahan terakhir. "Padahal sudah sering terjadi kecelakaan di situ, kenapa masih saja diizinkan dibuka hiburan speedboat di situ," tulis akun @Diana, pada kolom komentar unggahan foto tersebut. 

BACA JUGA:Tragis: 2 Siswi SMP Tenggelam di Sungai Ogan Setelah Selfie di Speedboat, Begini Kronologisnya!

BACA JUGA:Petaka Tradisi Speedboat Ngebut, Terbalik di Sungai Ogan, 10 Remaja Tenggelam, 1 Masih Hilang

Terkait musibah perairan tersebut, serang speedboat bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ini masih kami gelar (perkara) semua,” singkat Kanit Pidum Satreskrim Polres OI Ipda Ettah Yuliansyah, kemarin. 

Serang speedboat itu, bernama Dewa Riki (25), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan Selatan, terancam Pasal 359 KUHP.

Tak lama dari itu, Kasat Reskrim Polres OI AKP M Ilham SIK CPHR, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidiknya baru selesai melakukan gelar perkara. "Ya, serangnya sudah ditetapkan tersangka karena kelalaiannya. Itu dulu ya," ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, muda-mudi itu mengikuti tradisi speedboat ngebut atau balapan speedboat. Sarana rekreasi air tahunan setiap momen lebaran, baik Idulfitri maupun Iduladha. Salah satu speedboat terbalik karena ngebut dan diduga terkena ombak speedboat lainnya. (*)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi