Selanjutnya diantar ke kota Dumai, Riau. Lalu menginap sejenak di sebuah mess untuk membuat paspor dan menunggu kolom visa selama sembilan hari. Setelah rampung, para korban diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur kapal laut. Sesampainya di Malaysia, mereka lanjut diterbangkan ke Kamboja. Tepatnya di PT PTS.
Selama 3 bulan bekerja di PT PTS, para korban mengalami diperkerjakan secara tidak manusiawi. Tidak hanya bekerja tanpa henti tiap siang dan malam. Tapi juga disiksa dan diintimidasi. Apabila melakukan kesalahan akan dihukum push up 500 kali. Bahkan juga disuruh angkat galon dari lantai 1 sampai 8. Apabila sakit dikenakan denda 50 dolar dan kalau tidak bekerja satu hari denda 100 dolar.
"Jadi walau mereka dalam keadaan sakit, mereka tetap dipaksa bekerja. Tidak mau bekerja mereka akan didenda atau disiksa. Tolong bantu kami Bapak. Tolong Bapak Presiden, pulangkan anak kami. Tolong Pak Prabowo pulangkan anak kami ke Indonesia," ungkapnya
Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun menelusuri informasi terkait dugaan TPPO 7 warga Tanjung Raja tersebut. "Kita akan telusuri siapa perusahaan yang menyalurkan para korban ke Kamboja,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir, Edy Demang Jaya.*
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap PMI Asal Sumsel, Dinas PPPA Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:Cegah TPPO Terhadap Pekerja Migran, Dinas PPPA Sumsel Gelar Sosialisasi
Pihaknya juga akan mengkoordinasikan dengan pihak keluarga untuk mencari informasi para korban."Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, sebab biasanya mereka takut melapor karena terkadang mereka ilegal," ucap Edy.
Hari ini, Disnakertrans Ogan Ilir akan berkoordinasi dengan BP3MI Sumsel. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Heriyanto mengaku belum ada laporan tentang itu. "Kami baru dapat informasi dari teman-teman media. Yang jelas besok kami akan koordinasikan," pungkasnya.
Ada pun 7 warga Tanjung Raja Utara, Ogan Ilir yang diduga menjadi korban TPPO antara lain, Ifan Syaputra (21), Ahmad Junaidi (25), Ariyan (19), Didi Pramana (20) dan tiga orang lainnya.
Warga Sumsel yang jadi korban TPPO bukan yang pertama terjadi. Sepanjang 2023 lalu, setidaknya ada beberapa kasus serupa. Ada yang perantaranya tertangkap. Seperti yang diungkap Polres Ogan Ilir. Tersangka yang ditangkap yaitu Rita Wati. Tersangka diduga sudah bawa 7 wanita asal Ogan Ilir kerja ke Malaysia. Mereka diduga telah jadi korban TPPO.*
BACA JUGA:Upaya Penyelundupan PMI Gagal, Terungkap Sindikat TPPO Internasional
Salah seorang korbannya, Nasumi (30), warga Desa Betung II, Ogan Ilir sejak 13 Juni 2023 lalu. Di Palembang, polisi menangkap D, anggota sindikat TPPO yang modusnya menawari para korban untuk jual ginjal mereka. Satu ginjal dihargai Rp135 juta. Sudah 24 orang yang berhasil dirayu D untuk kerja ke Kamboja.
Sedangkan seorang warga OKI, Herlina Efendi (37), nyaris jadi korban TPPO. Dia akan dipekerjakan sebagai PRT. Diselamatkan sebelum menyeberang ke Malaysia. Sebelumnya, Polres Lubuklinggau menetapkan, SLI (50), warga Lubuklinggau Barat 1 sebagai tersangka kasus TPPO. 3 tahun sudah kirim 40 orang ke Malaysia secara ilegal. (*)