JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, mengungkap temuan mengejutkan antara April hingga Mei 2024.
Sebanyak 654 entitas pinjaman online ilegal ditemukan beroperasi di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga terdeteksi.
Satgas PASTI tidak hanya menghentikan operasi pinjaman ilegal tersebut, tetapi juga memblokir 129 penawaran investasi ilegal.
BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Modus 'Salah Transfer' Dana dari Pinjaman Online Ilegal
BACA JUGA:OJK Tegaskan Sistem SPRINT untuk Mempermudah Proses Registrasi ITSK
Modus operandi yang digunakan adalah meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas resmi untuk menipu masyarakat.
Sehubungan dengan penemuan ini, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak berdiri pada tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menindak 9.888 entitas keuangan ilegal.
Jumlah ini terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
BACA JUGA:OJK Luncurkan Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Asuransi
BACA JUGA:Survei 95 Bank, OJK Sebut Kinerja Perbankan Membaik di Triwulan II-2024
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal dan penawaran investasi yang mencurigakan.
Risiko penyalahgunaan data pribadi dan modus penipuan dengan impersonation sangat tinggi di media sosial, terutama di platform Telegram.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku
Satgas PASTI telah menerima laporan terkait 74 rekening bank atau virtual account yang terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal.
Tindakan pemblokiran ini diajukan kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk selanjutnya memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran sesuai dengan UU P2SK yang memberikan wewenang kepada OJK.
Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menemukan 101 nomor telepon dan WhatsApp milik debt collector pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi.
BACA JUGA:Survei 95 Bank, OJK Sebut Kinerja Perbankan Membaik di Triwulan II-2024
BACA JUGA:OJK Dorong UMKM Jadi Pilar Utama Ekonomi Nasional, Gelar Harvesting Gernas BBI dan BBWI di Sumsel
Pemblokiran nomor kontak ini diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Koordinasi antara Satgas PASTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan terus diperkuat untuk menekan dan memberantas ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.