PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang guru di Kota Prabumulih, berinisial OS (43), menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, Sucipto (40). Memar-memar dipukuli belasan kali. Buntut tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, Sucipto ditangkap polisi.
Tersangka Sucipto diringkus aparat Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Jumat, 14 Juni 2024, sekira jam 11.00 WIB. Dia dicokok sedang di rumahnya, Jl Baturaja, RT 03, RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.*
BACA JUGA:Cegah KDRT, Tri Tito Karnavian Lewat Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum
Tindak KDRT itu sendiri, sudah terjadi tahun 2023 lalu. Tepatnya 24 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. “Korban memukul leher korban sebanyak 5 kali,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH.
Tak hanya di leher, pundak kiri dan muka juga dipukul sebanyak 5 kali, serta kedua tangan 5 kali. “Akibatnya korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar pada wajah dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak,” jelas Herli.*
BACA JUGA: Istri Minta Cerai Dibakar Suami, Tidak Tahan Alami KDRT, Kondisi Luka Bakarnya Mengenaskan
Dari kejadian 24 Agustus 2023 dan dilaporkan korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Tersangka dikenakan Pasal 44 UU Penghapusan Tindak Pidana KDRT,” tegas Herli. (chy/air)