JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Resmi, inilah aturan seragam PPPK dari hari Senin sampai Jumat yang perlu diketahui. Simak yuk.
Aturan Seragam PPPK kini sudah ditegaskan oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut juga sudah dimuat pakaian apa yang harus dikenakan oleh PPPK dan mengikuti aturan seragam PPPK tersebut.
Aturan Seragam PPPK
Seragam PPPK diatur sebagai berikut dan harus dipatuhi oleh ASN tersebut.*
BACA JUGA:Guru Wajib Baca, Inilah 5 Penyebab PPPK Bisa Diberhentikan Lebih Cepat Sebelum Waktunya
BACA JUGA:PPPK 2023 di OKU Timur Belum Dilantik, Begini Klarifikasi BKPSDM
1. Senin, Selasa, Rabu: Kemeja putih dengan celana atau rok hitam.
2. Kamis, Jumat: Batik atau pakaian khas daerah.
Aturan Seragam untuk PNS
PNS memiliki variasi pakaian dinas harian (PDH) yang lebih luas, yaitu:
1. Pakaian dinas berwarna khaki.
2. Kemeja putih dengan celana atau rok hitam.*
BACA JUGA:Guru Wajib Baca, Inilah 5 Penyebab PPPK Bisa Diberhentikan Lebih Cepat Sebelum Waktunya
3. Batik atau pakaian khas daerah.
4. Pakaian dinas lapangan pada daerah tertentu.