Resmi! Inilah Aturan Seragam PPPK dari Senin Sampai Jumat, Ada Pakaian yang Dilarang Lho

Senin 17 Jun 2024 - 18:20 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Resmi, inilah aturan seragam PPPK dari hari Senin sampai Jumat yang perlu diketahui. Simak yuk.

Aturan Seragam PPPK kini sudah ditegaskan oleh pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan tersebut juga sudah dimuat pakaian apa yang harus dikenakan oleh PPPK dan mengikuti aturan seragam PPPK tersebut.

Aturan Seragam PPPK

Seragam PPPK diatur sebagai berikut dan harus dipatuhi oleh ASN tersebut.*

BACA JUGA:Guru Wajib Baca, Inilah 5 Penyebab PPPK Bisa Diberhentikan Lebih Cepat Sebelum Waktunya

BACA JUGA:PPPK 2023 di OKU Timur Belum Dilantik, Begini Klarifikasi BKPSDM

1. Senin, Selasa, Rabu: Kemeja putih dengan celana atau rok hitam.

2. Kamis, Jumat: Batik atau pakaian khas daerah.

Aturan Seragam untuk PNS

PNS memiliki variasi pakaian dinas harian (PDH) yang lebih luas, yaitu:

1. Pakaian dinas berwarna khaki.

2. Kemeja putih dengan celana atau rok hitam.*

BACA JUGA:Guru Wajib Baca, Inilah 5 Penyebab PPPK Bisa Diberhentikan Lebih Cepat Sebelum Waktunya

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Lantik 2.392 PPPK di Muba, Resmi Dilantik, Stabel Berkuda Dipadati oleh Pejuang ASN 20

 

3. Batik atau pakaian khas daerah.

4. Pakaian dinas lapangan pada daerah tertentu.

Kategori :