BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Satreskrim Polres OKU terus melakukan pengusutan kasus truk bermuatan batu bara ilegal. Mansur, sopir yang mengemudikan truk angkutan batu bara yang terguling di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Jl A Yani, daerah Kemelak pada Sabtu (15/6) hingga menyebabkan kemacetan panjang terancam diproses hukum.
Tidak hanya kendaraannya yang diamankan di mako Satlantas Polres OKU yang disita untuk proses penyidikan. Tapi juga dia juga bakal diusut jajaran Satreskrim Polres OKU.
Mansur, sang sopir tersebut terindikasi membawa muatan batu bara ilegal. Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi membenarkan, bakal adanya sanksi bagi sang sopir yang membawa muatan batu bara ilegal tersebut.
"Benar dari hasil pemeriksaan terhadap sopir, muatan batu bara yang mengalami laka tunggal diduga ilegal," kata Imam Zamroni, dikonfirmasi, Minggu (16/6).
BACA JUGA:Penyelundupan 88,2 Ton Batubara Ilegal ke Cilegon dan Cakung
Disebut Imam Zamroni, batu bara yang dibawa dalam muatan truk yang dikemudikan sopir truk tersebut sumbernya batu bara dari Kabupaten Muara Enim. Diduga sebagai batu bara dari tambang ilegal.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, maka penyidik reskrim pidana khusus Polres OKU telah menaikan perkara tersebut menjadi penyidikan. Serta dilakukan upaya paksa menyita barang bukti berupa kendaraan dan muatan serta surat surat lainnya dengan melakukan penahanan terhadap sang sopir.
Langkah selanjutnya, penyidik reskrimsus Polres OKU akan melakukan pengembangan untuk dapat mengungkap sumber penambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim. Dengan melakukan koordinasi dengan penyidik dari Polres Muara Enim.
Terpisah Kasat Lantas Polres OKU AKP Fauziah Tamal melalui Kanit Gakkum Ipda Achmadi membenarkan kalau sopir truk bermuatan batu bara diamankan pihak Satreskrim Polres OKU. "Sabtu sudah dibawa pihak reskrim Polres OKU. Mobilnya masih di mako Satlantas Polres OKU," terangnya.(*)