Situasi saat negoisasi berlangsung alot antara termohon dan pihak juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dan pengawalan Polsek dan Polres Ogan Ilir memutuskan mundur sementara. “Bukan dibatalkan, tapi ditunda,” singkat Panitra PN Kayuagung, Abu nawas.
Kabag Ops Polres Ogan Ilir, Kompol Kusyanto mengatakan pihaknya menjaga keamanaan atas putusan yang telah dikeluarkan PN Kayuagung. “Kalau bisa, silahkan cari waktu dengan keluarga bersangkutan untuk musyawarah itu yang terbaik,” jelasnya.
Pihaknya tidak ingin saat datang kembali ke lokasi eksekusi terjadi tindakan yang tidak diinginkan. “Kami mohon dengan sangat nanti kedua belah pihak bertemu bermusyawarah dengan pihak pemohon untuk mencari solusi yang terbaik,” tukasnya. (dik)