Ricuh, Eksekusi Lahan Ditunda

Rabu 12 Jun 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mario

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaksanaan sita objek eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Pasar Indralaya, Ogan Ilir ricuh. Pasalnya, beberapa warga sudah bertahun tahun tinggal di area belakang pasar Indralaya tersebut menolak untuk digusur. Rabu (12/6).

Warga sebagai pihak termohon yang sudah menunggu di lokasi lahan dan bangunan tersebut menolak keras PN Kayuagung membacakan laporan. Mereka mengecam penggusuran lahan dan bangunannya untuk dieksekusi.

Eksekusi lahan pasar Indralaya tersebut dikawal puluhan anggota Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir dipimpin Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi bersama Kabag Ops, Kompol Kusyanto, dan Kapolsek Indralaya AKP Junardi.

Pantauan koran ini, beberapa kali teriakan penolakan diucapkan dari keluarga termohon. “Jangan dibacakan. Kami tidak mau digusur, dan tidak mau dieksekusi. Ini hak kami, kami memiliki sertifikat yang sah. Mana pihak pemohon hadirkan disini. Kami tidak akan mundur,” teriak histeris keluarga pemohon.

BACA JUGA:Mampir ke Pasar Indralaya, Makan Siang di RM PAS

BACA JUGA:Pasar Indralaya Diambil Alih

Salah satu termohon Nurjana mengaku sebagai pemilik lahan di Pasar Indralaya, menyayangkan ini terjadi. “Lahan bangunan kami mau dieksekusi, tapi kami tidak mau dan saya tetap akan mempertahankan hak yang di sudah diwariskan almarhum suami saya dengan bukti sertifikat,” ucapnya.

Ia mengatakan terus mempertahankan lahan tersebut. “Setapak aku dak maju, sejengkal aku tidak mundur, aku tegak lurus di badan sebatang,” ujar Nurjana saat mempertahankan kepemilikan lahannya di lingkungan pasar Indralaya.

Diakui Nurjana, luas petak lahan dengan sertifikat tanah atas nama suaminya tersebut berukuran 16x32 meter dan sudah  tempati sejak 1979 disertifikasi Prono 2018.

Dibeberkannya, penggugat bernama Usman dan tergugat adalah suaminya Aidil Fitri. Kedua penggugat dan tergugat tersebut merupakan masih satu keluarga. “Masih duo beranak. Usman itu dulur dari bapaknya Aidil,” ujarnya.

Keduanya sudah almarhum, dan keputusan PN Kayuagung menyebut pihak penggugat, Usman telah memenangkan gugatannya. “Tanah itu cerita aslinya punya Rohani. Tahun 1985 dijual kepada Abdul Wahab. Mat Amin yang saat itu jadi juru bicara dan ngesahkan jual tanah ini malah dia yang gugat tanah ini,” katanya.

BACA JUGA:Pasar Murah Stabilitasi Harga, Tekan Inflasi, Dalam Rangka Hari Jadi Palembang

BACA JUGA:Gelar Pasar Murah 5 Hari, Dalam Rangkaian HUT Ke-1341 Kota Palembang

Menurutnya, meskipun dinyatakan putusan pengadilan kalah. Namun, bukan berarti salah dan tidak membuatnya menyerah.  “Batalkan putusan pengadilan. Sertifikat kami Prona jadi apa arti Jokowi, kalau sertifikat Prona ini tidak berlaku. Kami juga bayar PBB, lahan dan rumah kami kuasai berpuluh-puluh tahun,” ujarnya.

Meskipun eksekusi ditunda, pihaknya akan kekeh mempertahankan hak yang selama ini ditempatinya. “Jika terpaksa masih akan dibongkar kami akan berjuang sampai pertumpahan darah, gitu aja.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi