Guru Wajib Baca, Inilah 5 Penyebab PPPK Bisa Diberhentikan Lebih Cepat Sebelum Waktunya

Rabu 12 Jun 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Menjadi pegawai negeri seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PPPK l memerlukan kepatuhan yang ketat agar tidak diberhentikan sebelum waktunya.

Peraturan yang diterapkan oleh Presiden Jokowi sangat tegas, sehingga ASN, termasuk PNS dan PPPK, harus berhati-hati dalam berperilaku.

Apalagi, dengan berlakunya UU ASN No 20 Tahun 2023, aturan ini menjadi lebih ketat.

Pada dasarnya, ada dua kategori pemberhentian ASN termasuk PPPK dari jabatannya.

BACA JUGA:Buruan Cek! Inilah Bocoran Kisi-Kisi SKD CPNS dan PPPK 2024 Terbaru

BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen CASN 2024 Dimulai Juni, Simak Timeline Lengkapnya

A. Pertama, atas permintaan sendiri.

B. Kedua, bukan atas permintaan sendiri.

Kedua kategori ini sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yang dikutip Sumateraekspres.id pada Rabu, 12 Juni 2024.

PNS atau PPPK yang mengajukan pengunduran diri akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

BACA JUGA:Persiapan Penting untuk Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024: Ini Dokumen Administrasi yang Harus Disiapkan!

BACA JUGA:Bank BNI Buka Pinjaman Khusus PPPK, Cuma Gadai SK, Dapat Dana 100 Juta, Cek Persyaratannya

Hak-hak mereka sebagai ASN termasuk PPPK akan dicabut dan mereka akan kembali menjadi warga sipil biasa.

Namun, ada yang menarik ketika pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.

Beberapa alasan pemberhentian yang disebutkan dalam aturan Presiden Jokowi meliputi:

Kategori :