Ketua KPRI Tak Terlibat Bentuk Tim 9, Tidak Memenuhi Korum

Selasa 11 Jun 2024 - 19:39 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua KPRI Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Mulian SH MSi menyambangi Kantor Graha Pena, Sumatera Ekspres. Kedatangan Mulian untuk menyanggah berita sebelumnya seputar pembentukan Tim 9 oleh H Nang Ali Solihin SH dan kawan-kawan.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami sampaikan beberapa hal. Pertama sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, KPRI Bina Praja Provinsi Sumsel tidak ada mengatur masalah kaplingan tanah kredit, terutama kaplingan tanah KOPSUDASS di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL)," tegasnya, kemarin. 

Kedua, lanjut Mulian, untuk masalah kapingan tanah KOPSUDASS yang dilakukan pengurus KOPSUDASS saat itu ketuanya Alm Drs H Imam Sumantri dan Sekretaris KOPSUDASS ketika itu Drs M Imron Usmar.  Pada saat itu menjabat Gubernur Sumsel, H Sainan Sagiman dan Sekda Sumsel, H M Arma. 

Sepanjang proses kredit tanah tersebut bermasalah dengan hukum, baik perdata maupun pidana yang diurus Alm Drs H M Imron Usmar, Sekretaris KOPSUDASS. Seluruh dokumen terkait tanah berada di saudara Novaliyanto Kurmawan SH SPN yang mengurus dan mengawal saat ke perkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI bersama H Nang Ali Solihin SH.

Mulian menyampaikan jika tidak terlibat. "Kami KPRI Bina Praja Provinsi Sumsel jangan dilibatkan masalah sengketa kredit tanah KOPSUDASS. Karena di dalam berita acara serah terima jabatan dari Ketua KPRI Bina Praja Provinsi Sumsel yang lama dengan ketua baru tidak ada mencantumkan masalah tanah kaplingan KOPSUDASS," terangnya. 

BACA JUGA:KPRI Bina Praja Bentuk Tim 9

BACA JUGA:Sinergi Sukseskan Pilkada, Manajemen Sumatera Ekspres Silaturahmi ke KPU Palembang

Hal lain dikemukakannya jika surat kesepakatan pengurus KOPSUDASS yang lama belum dicabut dan belum diganti, saat ini masih tetap berlaku. Maka surat kesepakatan yang baru tidak berlaku, sebab dalam agenda rapat di Hotel Wisata pada 8 Juni 2024, tidak memenuhi korum dalam pengambilan keputusan. 

"Dari peserta kaplingan 523 orang yang hadir lebih kurang 100 orang. Saran kami agar permasalahan kaplingan tanah KOPSUDASS di Jl Soekarno Hatta cepat selesai dan dimusyawarahkan secara mufakat, antara pengurus lama KOPSUDASS (H Mulyadin Roham SH MSi), peserta kaplingan, dan saudara Novaliyanto Kurniawan SH SPN selaku ahli waris Drs H M Imron Usmar," terangnya. 

Mulian juga menyangkal berita di koran Sumatera Ekspres yang terbit Minggu (9/6). Menurutnya, KPRI Bina Praja Provinsi. Sumsel bentuk Tim 9 itu tidak benar. "Inilah yang dapat kita sampaikan," tegasnya. (iol/fad)

 

Kategori :