KPRI Bina Praja Bentuk Tim 9

RAPAT: Pemilik tanah kavling Kopsudas lama/Koperasi Pegawai RI Bina Praja Pemprov Sumsel sepakat membentuk Tim 9 penyelesaian lahan hak milik, kemarin. -foto: kris/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam pertemuan di Hotel Wisata kemarin (8/6), pemilik tanah kavling KOPSUDAS lama/Koperasi Pegawai RI Bina Praja Pemprov Sumsel sepakat membentuk tim 9 untuk melaksanakan tugas selanjutnya.

Dewan Penasihat, H Nang Ali Solihin SH menyebut kegiatan ini pernah dilaksanakan pada 21 Oktober 2014. “Kali ini (kemarin, red) merupakan rapat kedua pertemuan pemilik kavling KOPSUDAS,” terangnya di sela acara. 

BACA JUGA:Normalisasi Selesai, Banjir Segera Teratasi di Kelurahan Tanah Mas dan Sukajadi

BACA JUGA:Bisa Cek Sertifikat Tanah Real Time

Di rapat pertama mengcover seluruh masalah yang ada di KOPSUDAS. Ketika itu yang diberi kuas Ali Imron untuk menjual lahan tersebut. Setelah berkembang 10 tahun masalahnya tak terpecahkan dan penjualan belum berhasil.

“Karena itu saat ini kita buat tim yang betul-betul representatif. Kita bentuk tim representatif, ada dua orang pengawas dan 9 orang anggota,” bebernya. Terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. 

Inilah timnya yang akan diberi mandat menjual lahan yang berada di samping markas Brimob Talang Kelapa Palembang.

Nang Ali optimis permasalahan yang ada dapat selesai dan mudah-mudahan adanya tim ini akan berjalan. Tim diberikan wewenang menandatangani akta jual beli (AJB) atau SHM.  

Dalam pertemuan itu juga dibicarakan permasalahan seputar uang jasa. “Kita kenakan 10 persen. Kalau dulu 25 persen, itu terlalu besar,” terangnya.

Sejauh ini lahan milik mereka sudah dipotong 100 meter. Tadinya 300 meter persegi namun dibuat kesepakatan menjadi 200 meter persegi. 

Ketika ada permasalahan di lapangan, tim 9 ini yang akan mengatasi termasuk adanya dugaan sertifikat palsu. “Salah satu oknum membuat sertifikat palsu.

Mereka membuat sertifikat melalui BPN. Padahal lahan tersebut sudah ada sertifikat. Hal ini juga kita adukan dan kita berharap proses secara hukum,” ungkapnya. 

Sekali lagi Nang Ali Solihin menyebut tim 9 melaksanakan penjualan dan pembagian sesuai hak pemilik waris. Tim 9 juga menandatangani AJB, menyelesaikan masalah di lapangan.

Tentu secara teknis pihaknya pun menunjuk lawyer. “Kalau tidak segera diselesaikan orang tidak akan membeli lahan tersebut. Juga ada beberapa bangunan yang harus diselesaikan. Kalau semua selesai, baru ada peminat yang akan membeli,” harapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan