Catat, Ini Loh Syarat Hewan Dam dan RPH Sesuai Edaran Dirjen PHU!

Minggu 09 Jun 2024 - 06:43 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Novis

5. Pengelolaan Hewan Dam: Pengelolaan harus sesuai dengan syariat.

6. Optimalisasi Pemanfaatan Daging Hewan Dam: Diutamakan RPH yang menyediakan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak, terutama ke Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Pelaksanaan Dam PPIH:Diatur oleh Kepala Daerah Kerja Bandata, Makkah dan Madinah.

Lanjut Hilman, surat edaran baru ini menggantikan surat edaran lama tentang juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

BACA JUGA:Viral! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru, Cuan Rp220.000 Tanpa Modal

BACA JUGA:Ingatkan Tim Jangan Lengah

"SE sebelumnya, Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dicabut, dan diganti surat edaran baru sebagai pedoman," ujarnya.

Kategori :