5. Pengelolaan Hewan Dam: Pengelolaan harus sesuai dengan syariat.
6. Optimalisasi Pemanfaatan Daging Hewan Dam: Diutamakan RPH yang menyediakan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak, terutama ke Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan Dam PPIH:Diatur oleh Kepala Daerah Kerja Bandata, Makkah dan Madinah.
Lanjut Hilman, surat edaran baru ini menggantikan surat edaran lama tentang juknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
BACA JUGA:Viral! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru, Cuan Rp220.000 Tanpa Modal
BACA JUGA:Ingatkan Tim Jangan Lengah
"SE sebelumnya, Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dicabut, dan diganti surat edaran baru sebagai pedoman," ujarnya.