LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Bawa sabu sabu 10 gram, Zainul Abidin (35) warga Dusun II, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, di ciduk polisi.
Dia ditangkap, Senin (3/6) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Kaliresik, Rt 01 Kelurahan Watrevang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui, kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Nopera EJ Putra, Sabtu (8/6) mengkonfirmasi penangkapan itu.
Pihaknya menjelaskan, awalnya mendapat informasi maraknya peredaran Narkotika dan salah satu pelaku yang kerap menjual barang haram tersebut merupakan Zainul Abidin warga Kabupaten Mura, yang melakukan transaksi di kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:XL Axiata Luncurkan Paket Baru “Bebas Puas” Bebas Pilih Paket Sesuai Isi Kantong dan Kebutuhan
BACA JUGA:HP Xiaomi dan Tingkat Radiasi Tinggi: Apa Bahayanya untuk Kesehatan Anda? Ini Jawabannya!
Selanjutnya polisi melakukan under cover buy alias penyamaran, dengan salah satu anggota berpura pura membeli barang haram itu, untuk memancing pelaku keluar sarang.
"Awalnya pelaku ini tidak mau menjual barang itu di rumahnya, lalu dilakukan penyamaran dan memancing pelaku transaksi diluar," beber kasat Narkoba.
Selanjutnya, setelah mendapatkan ciri ciri pelaku. Polisi melakukan penyergapan saat pelaku tiba di sekitar lokasi yang dijanjikan. Dan langsung dilakukan penggeledahan.
"Hasilnya kita temukan barang bukti satu plastic yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 10,52 gram," jelasnya.
BACA JUGA:BNI Siap Tebar Promo Menarik di Festival Jakarta Great Sale 2024
BACA JUGA:Program Beasiswa BSI, Kesempatan Emas untuk Pelajar Berprestasi
Polisi mengaku, masih mengincar sasaran lain dari ungkap kasus tersebut, dan Zainul Abidin langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk pengembangan kasus masih kami lakukan, dan masih proses lidik. Memang masih ada target lain," jelasnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat yang mengetahui adanya informasi transaksi maupun peredaran Narkotika di wilayah mereka agar bisa memberitahukan informasi otu ke pihak kepolisian.