Untuk mengatasi fenomena ini, Ja'far menekankan perlunya kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Beredar, Pendaftaran Mulai 29 Juni, Berikut Simulasinya
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Tak Akan Bocor
"Pendidikan yang tepat tentang pernikahan, dukungan dari keluarga, dan upaya preventif dari pemerintah merupakan langkah-langkah penting dalam mencegah pernikahan dini," pungkasnya.
Sebagai langkah konkret, pihak Pengadilan Agama Kelas II Martapura telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi Pemda OKU Timur untuk memberlakukan persyaratan ketat sebelum menerima permohonan dispensasi nikah.
Ini termasuk mendapatkan rekomendasi dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan reproduksi, DPPA OKU Timur terkait kesiapan mental, dan Dinsos OKU Timur untuk menilai kondisi ekonomi dan sosial pemohon.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu dalam meminimalisir kasus pernikahan dini di masa mendatang.