PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Bidan Zainab dititipkan penahanannya di Rutan Prabumulih, untuk 20 hari pertama terhitung Rabu, 5 Juni 2024. Setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Prabumulih, melakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Tersangka Zainab bakal segera menjalani persidangannya terkait dugaan malapraktik tidak pidana kesehatan, yang pasiennya sampai meninggal dunia. Setelah jabatannya sebagai Lurah Sindur, dicopot pada 7 Mei 2024 lalu.
Terkait statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), masih menunggu proses hukum di pengadilan. "Untuk status ASN-nya, masih menunggu proses dari penegak hukum," kata Kepala Inspektur Pemerintah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, kemarin.
Jika nantinya sudah adanya putusan inkrah dari pengadilan, maka Pemerintah Kota Prabumulih baru akan mengambil keputusan. "Kalau nanti pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah dan sudah inkrah, baru akan kami putuskan. Saat ini kita masih menunggu," tuturnya.
BACA JUGA:Berkas P21, Bidan ZN Tampil Cetar Saat Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Bidan ZN Tersangka atas Kasus Malapraktik di Prabumulih
Terpisah, kuasa hukum tersangka Zainab, Abi Samran SH MH, mengatakan akan mengawal proses hukum kliennya. "Kami selaku kuasa hukum akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan klien kami," katanya.
Menurutnya, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut masih praduga tak bersalah. "Tentunya dalam perkara ini akan kami kawal ke tingkat putusan nantinya, semoga seusai dengan aturan yang sesungguhnya," tukasnya.
Saat ini, kliennya itu telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke kejaksaan negeri, Rabu, 5 Juni 2024. Kliennya ditahan di Rutan Prabumulih, Jl RA Kartini, Kecamatan Prabumulih Timur. “Saat ini sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Prabumulih," sambung Abi Samran.
Untuk diketahui, bidan Zainab ditetapkan sebagai tersangka dugaan malapraktik pada 20 Mei 2024 lalu. Setelah penyidik gabungan dari Satreskrim Polres Prabumulih dan Ditreskrimsus Polda Sumsel, memeriksa sejumlah saksi dan ahli, mengumpulkan petunjuk dan barang bukti.
BACA JUGA:Sambil Menangis Puluhan Bidan Datangi Pemkab Muba, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:MoU Antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Sinergi Menuju Solusi
Berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Prabumulih, Senin, 3 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang buktinya, Rabu, 5 Juni 2024. “Tersangka dikenakan Pasal 441 ayat 2 dan Pasal 439 UU Kesehatan," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, Rabu, 5 Juni 2024.
Dimana Pasal 441 Ayat (2) berbunyi, Setiap orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
Sementara Pasal 439, menyebutkan setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.