Prinsip syariah: Penambahan ketentuan mengenai pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
Tata kelola premi/kontribusi: Penguatan tata kelola khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi melalui perencanaan terstruktur, kajian produk, dan peran komite pengembangan produk serta aktuaris perusahaan.
BACA JUGA:Bank BRI Memboyong 8 UMKM Indonesia ke Panggung Global di Pameran Makanan dan Minuman Terbesar Asia
Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masukan dari industri asuransi, sehingga diharapkan dapat berjalan secara seimbang.
Regulasi ini memberikan masa transisi selama enam bulan sejak diundangkan pada 29 Oktober 2024, memberi waktu bagi pelaku usaha asuransi untuk mempersiapkan implementasinya.
OJK optimistis bahwa POJK 8 Tahun 2024, sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri asuransi nasional.
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap tercipta ekosistem industri asuransi yang kuat, sehat, dan kompetitif secara global.