PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Soal pemberhentian sepihak sebagai dosen di Universitas Kader Bangsa (UKB) beberapa pekan terakhir, Dr Connie Pania Putri melaporkan semua yang dialaminya ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Rabu (5/6).
Kedatangannya didampingi tim kuasa hukum, Ryan Gumay SH. Tak lain melaporkan kampus yang ada di kawasan Jl HM Ryamizard Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu tersebut terkait pemecatan sepihak yang dialaminya. "Kita melaporkan UKB yang telah memecat klien kami dari dosen tetap secara sepihak," ungkap Ryan Gumay SH, kemarin.
Ini berdasarkan surat pemecatan yang saat itu diterima kliennya, namun tidak tertulis satu pun pelanggaran yang telah dilakukan Dr Conni Pania Putri. “Berdasarkan pasal 67 ayat 2 UU Pendidikan, ada dua kategori pemberhentian. Yakni secara terhormat dan secara tidak terhormat. Tetapi di surat tersebut juga tidak tersirat isi atau bunyi surat pemecatan dimaksud,” bebernya.
Kalaupun diberhentikan secara tidak terhormat, harusnya dijelaskan poin apa saja yang dilanggar. Oleh karena itu patut diduga pemberhentian dirinya karena ada indikasi lain yang seharusnya tidak dilakukan. “Surat laporan kita sudah diterima langsung Humas LLDIKTI. Adapun pertemuan dan mediasi direncanakan di atas tanggal 8 Juni," beber Ryan.
BACA JUGA:Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan!
Pelapor, Dr Connie Pania Putra mengungkapkan hingga saat ini dirinya belum dihubungi Kampus UKB terkait hal tersebut. Meski diakuinya saat ini sudah dilantik rektor yang baru. “Bukan hanya ke LLDIKTI Wilayah II Palembang, saya juga melaporkan masalah ini ke Disnaker Kota Palembang,” tegasnya.
Sejau ini Disnaker Palembang sudah memanggil kedua pihak, namun pihak kampus tidak datang. “Ini juga yang buat kita melaporkannya ke LLDIKTI dan berharap bisa mendapat tindak lanjut. Harapan saya agar kasus ini segera selesai," ulasnya.
Humas LLDIKTI Wilayah II Palembang, Eza Fadhillah SIP MSi mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan Dr Connie Pania Putri SH MH. Hal ini akan ditindaklanjuti sebagaimana tupoksi LLDIKTI. "Pengaduannya sudah kita terima. Kita segera tindaklanjuti. Sebelumnya akan kita teruskan ke pimpinan dan dibuatkan jadwal mediasi," pungkasnya. (afi/fad)