Tidak Ada Kejelasan, DR Connie Adukan Arogansi Kampus ke LLDIKTI Wilayah II Palembang

Terkait pemberhentian sepihak selaku dosen di Universitas Kader Bangsa (UKB) sejak beberapa pekan terakhir, DR Connie Pania Putri melaporkan semua yang dialaminya tersebut ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II. Foto : Adi/Sumateraekspr--

SUMATERAEKSPRES.ID-Terkait pemberhentian sepihak selaku dosen di Universitas Kader Bangsa (UKB) sejak beberapa pekan terakhir, DR Connie Pania Putri melaporkan semua yang dialaminya tersebut ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, hari Rabu (5/6).

Dimana kedatangannya ke LLDIKTI Wilayah II Palembang dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ryan Gumay SH tidak lain untuk melaporkan kampus yang ada di kawasan Jl HM Ryamizard Ryacudu Kelurahan 7 Ulu tersebut terkait dengan pemecatan sepihak Dr Connie Pania Putri tersebut. Bahkan saat itu, rombongan tersebut diterima langsung oleh Humas LLDIKTI Wilayah II Palembang, Eza Fadhillah SIP MSi.

" Tujuannya tidak lain melaporkan arogansi dari UKB yang sudah memecat klien kami, DR Conni Pania Putri tersebut dari kampus UKB sebagai dosen tetap. Bukan hanya itu, pemecatan sendiri dilakukan sepihak oleh pihak kampus," ungkap Ryan Gumay SH di saat melaporkan hal tersebut, Rabu (5/6).


Dimana dikatakan sepihak, dikatakan Ryan, berdasarkan surat pemecatan yang saat itu diterima oleh kliennya tersebut, pada saat itu tidak tertulis satupun pelanggaran yang telah dilakukan oleh Dr Conni Pania Putri. Ini, dikatakan oleh Ryan, berdasarkan pasal 67 ayat 2 UU Pendidikan, ada dua kategori pemberhentian. Yakni secara terhormat dan secara tidak terhormat. Akan tetapi, di surat yang diterima kliennya itu juga tidak tersirat isi atau bunyi surat pemecatan dimaksud.

BACA JUGA:Menjelajahi Bukit Siguntang: Jejak Peradaban Sriwijaya, Pusat Spiritual dan Sejarah Kota Palembang!

BACA JUGA:Embarkasi Palembang Selesai, 8.467 Jemaah Haji Sumsel Terbang ke Arab Saudi, Semoga Mabrur Ya!


" Kalaupun dikatakan diberhentikan secara tidak terhormat, harusnya dijelaskan point' apa saja yang dilanggar. Namun di surat ini tidak disebutkan hal tersebut. Oleh karena itu, patut diduga pemberhentian dirinya tadi karena ada indikasi lain yang seharusnya ini tidak dilakukan. Bahkan bisa dibicarakan di antara kedua belah pihak.

Di samping itu, surat laporan kita sudah diterima langsung oleh Humas LLDIKTI, adapun pertemuan dan mediasi, direncanakan di atas tanggal  8 Juni," beber Ryan.

Pelapor, Dr Connie Pania Putra dibincangi koran ini mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum dihubungi oleh kampus UKB terkait hal tersebut. Meski diakuinya saat ini sudah dilantik rektor baru, namun belum jua ada itikad baik dan dirinya dipanggil pihak kampus. Bukan hanya ke LLDIKTI Wilayah II Palembang, namun dirinya juga laporkan ini ke Disnaker Kota Palembang.

" Pihak Disnaker Kota Palembang sejauh ini sudah memanggil kedua pihak, akan tetapi dari pihak kampus tidak ada yang datang. Ini juga yang membuat kita melaporkan hal ini ke LLDIKTI dan berharap bisa mendapat tindaklanjut. Harapan saya juga agar segera selesai, namun kalau tetap tidak ada itikad baik, kita tidak bisa berkata apapun," ulasnya

BACA JUGA:Kepala BNNK OKI dan Sopir Alami Laka di KM 364A Tol Kayuagung Palembang. Begini Kondisinya

BACA JUGA:Kerahkan Personel Sat Lantas, Atasi Titik Kemacetan di Kota Palembang.


Humas LLDIKTI Wilayah II Palembang, Eza Fadhillah SIP MSi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari DR Connie Pania Putri SH MH tersebut. Hal ini akan ditindaklanjuti sebagaimana yang menjadi tupoksi dari LLDIKTI Wilayah II Palembang. " Kalah pengaduannya sudah kita terima, kita akan segera tindaklanjuti hal tersebut. Sebelumnya akan diteruskan ke pimpinan dan dibuatkan jadwal mediasi," pungkasnya. (AFI)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan