RUU ini pertama kali disepakati menjadi usul inisiatif pada 30 Juni 2022.
Undang-undang ini mengatur hak cuti melahirkan bagi ibu bekerja, yaitu minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya (total 6 bulan) jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 4 ayat 3 UU KIA menyatakan:
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
BACA JUGA:Alokasi Gas 3 kg Aman
BACA JUGA:Bandara Atung Bungsu Layani 6 Kali Penerbangan
Pasal 4 ayat 4 juga mengatur bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Selain itu, undang-undang ini menjamin bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya, termasuk upah penuh untuk tiga bulan pertama.
Pasal 5 UU KIA menyatakan:
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pesilat Lahat Raih Prestasi Tingkat Nasional
BACA JUGA:Agar Liburan di Rumah Lebih Nyaman Ini yang Harus Dilakukan
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: