a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Tags : #uu baru
#undang undang kia
#perlindungan ibu bekerja
#kesejahteraan ibu anak
#dpr ri
#cuti melahirkan
Kategori :
Terkait
Kamis 19 Sep 2024 - 21:47 WIB
Jumlah Menteri Terserah Presiden, Sesuai Kebutuhan, DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara
Selasa 23 Jul 2024 - 12:04 WIB
Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja dan Inovasi BNI, Termasuk wondr by BNI
Kamis 11 Jul 2024 - 21:31 WIB
Ajukan Rp3 Triliun PMN 2025, Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
Rabu 10 Jul 2024 - 21:52 WIB
Temukan Indikasi Korupsi, Penyelenggaraan Haji 2024
Jumat 21 Jun 2024 - 21:06 WIB
Kementerian ESDM-Komisi VII Sepakat Asumsi Dasar ICP USD 80-85 per Barel
Terpopuler
Jumat 04 Oct 2024 - 11:40 WIB
Inilah Passing Grade Agar Lulus Piloting PPG Guru Tertentu
Jumat 04 Oct 2024 - 11:06 WIB
Hindari! Inilah 14 Kendala yang Ditemui Saat UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Tahu
Jumat 04 Oct 2024 - 14:00 WIB
Tak Berdampak ke Nilai UKPPPG, Ini Manfaat Post Test PPG Guru Tertentu Tahap 3
Jumat 04 Oct 2024 - 21:20 WIB
Semua Paslon Pilkada Sumsel 2024 Klaim Menang dari Survei Internal, Semoga yang Terbaik untuk Sumatera Selatan
Jumat 04 Oct 2024 - 13:30 WIB
Survei Terbaru Pilkada Banyuasin: Paslon No. 1 dan No. 2 Bersaing Ketat, Begini Reaksi Keduanya!
Terkini
Sabtu 05 Oct 2024 - 07:26 WIB
Menanam Bawang Putih Dirumah Emang Bisa? Ikuti 6 Langkah Ini
Sabtu 05 Oct 2024 - 07:00 WIB
Ini Delapan Faktor yang Sebabkan Berat Badan Kamu Tak Kunjung Turun!
Sabtu 05 Oct 2024 - 06:00 WIB
Tanpa Agunan! Dapatkan Dana Cepat dengan BCA Personal Loan, Segini Limit dan Simulasi Kreditnya
Sabtu 05 Oct 2024 - 05:00 WIB
BMKG Luncurkan Prediksi Musim Hujan hingga Ingatkan Ancaman Bencana!
Sabtu 05 Oct 2024 - 04:00 WIB