Tok! DPR RI Sahkan UU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan dan Tidak Bisa Diberhentikan!

Selasa 04 Jun 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;

b. secara penuh untuk bulan keempat; dan

c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Kategori :