- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
-;Penerima tunjangan pokok.
BACA JUGA:Tips Aman Berenang dengan Anak yang Tidak Boleh Diabaikan
BACA JUGA:Panduan Lengkap Top Up Saldo DANA via OVO dan GoPay
Ketentuan Penerima Gaji ke-13
Tak semua pegawai non-ASN atau yang lebih dikenal sebagai honorer berhak menerima gaji ke-13.
Pegawai non-ASN yang berhak menerima gaji ke-13 harus memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di perjanjian kerja dinyatakan berhak menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi para penerima dan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.