Prosedur Pencairan
Pencairan gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan langsung disalurkan ke rekening setiap penerima.
Para penerima gaji ke-13 dapat mengecek akun atau rekening masing-masing untuk memastikan bahwa dana tersebut sudah masuk.
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan pengabdian ASN serta pensiunan.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepastian dan kenaikan gaji ke-13 di tahun 2024 ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan di Indonesia.
BACA JUGA:Simbolisme Bunga Melati dalam Tradisi Perkawinan Palembang, Ini Makna dan Peran Pentingnya!
BACA JUGA:Tips Aman Berenang di Kolam Renang Umum, Bisa Mengisi Liburan Sekolahmu
Kategori Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori penerima gaji ke-13 yang telah disetujui, meliputi :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah