Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Purbaya Tegaskan Larangan Impor Ilegal Pakaian Bekas

Purbaya Yudhi Sadewa-FOTO: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor pakaian ilegal dan pakaian bekas ilegal yang kian marak di pasar domestik.

''Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional,'' ujar Purbaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Dana Transfer Daerah Dipangkas Menkeu Purbaya, Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 Nanti

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran, Segini Gaji PNS dan PPPK di Daerah 2026 Mendatang

Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif di lapangan.

Dalam peninjauan itu, Purbaya melihat langsung tumpukan pakaian bekas impor ilegal hasil penindakan petugas Bea dan Cukai.

Di sini, Purbaya juga berdialog dengan petugas di lapangan dan meninjau proses penanganan barang bukti hasil operasi dari berbagai daerah.

Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season — pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri.

''Peredaran pakaian ilegal jenis ini menekan produk lokal yang tengah berupaya bangkit pascapandemi, UMKM tekstil yang memproduksi pakaian lokal harus bersaing dengan barang impor murah, bahkan sebagian di antaranya merupakan limbah tekstil dari luar negeri,'' ujarnya.

Purbaya juga mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai atas keberhasilan mereka dalam menindak dua komoditas ilegal tersebut.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik impor ilegal, baik dalam bentuk pakaian bekas maupun pakaian baru yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Namun praktik penyelundupan dan perdagangan pakaian bekas impor masih kerap terjadi. 

Pemerintah menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen karena tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan