Petugas juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku ketika beraksi. Juga sepucuk senpi yang dibawa salah seorang pelaku saat melakukan perampokan itu. "Terkait kepemilikan senjata api rakitan akan kita dalami lagi," imbuhnya.
Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 15 tahun. Pengakuan tersangka AT, dia mendalangi aksi perampokan itu lantaran terlilit utang pada salah satu aplikasi pinjol. Dia mengaku, uang Rp30 juta hasil perampokan itu sudah mereka bagi. "Kami bagi rata Rp5 juta. Saya pakai untuk bayar utang pinjol Rp8 juta. Emas dan Hp belum dijual," ucap AT.
Pengakuan tersangka Muslimin (22) yang melecehkan korban, dia mengaku melakukan itu agar kedua korban menunjukkan tempat harta disimpan. Termasuk dengan menyiram kedua korban dengan minyak. "Sengaja supaya korban mau menunjukkan di mana uangnya disimpan," cetus dia.(kms/)