Masih Nekat Selenggarakan OT Remix, Siap-Siap Dipidanakan, Polisi Cegah Peredaran Narkoba

Sabtu 01 Jun 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Dandy

SUMATERAEKSPRES.ID- PENYELENGGARA pesta hiburan organ tunggal (OT) memainkan musik remix, akan dipidanakan pihak kepolisian. Sebab polisi menilai, music remix dapat mengundang pengedar narkoba, serta memicu tindak pidana lainnya juga sudah mabuk dan lepas kendali.

Sudah beberapa penyelenggara OT musik remix, disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. Sebut saja, NS, warga Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Setelah pesta OT remix gelarannya dibubarkan Polsek Cengal, pada 14 Mei 2024.

NS pun disidik pihak Polsek Cengal. Hasilnya pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa, 22 Mei 2024, terdakwa NS dipidana denda Rp5 juta. Apabila  tidak sanggup membayar denda, diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 510 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pidana serupa, juga terhadap terdakwa AA, warga  Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Dimana pada pernikahan anaknya pada Sabtu, 11 Mei 2024, memainkan musik remix. Bahkan ada pengunjung datangan, Frengky alias Mamat tewas diduga overdosis.

BACA JUGA:The 101 Promo Kopi Literan

BACA JUGA:Berikan Layanan Digital, Terbitkan Sertifikat Elektronik

Dalam sidang tipiring di PN Lubuklinggau, Jumat, 17 Mei 2024, terdakwa AA dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp3 juta. Hakim menyatakan terdakwa AA terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 ayat 1 KUHP.

Hal serupa, sudah diterapkan lebih dulu oleh Polres Mura. Sudah beberapa penyelenggara pesta OT remix, dipidana denda oleh PN Lubuklinggau.  Salah satunya terdakwa Mu, warga Kecamatan Muara Lakitan, dipidana denda Rp1 juta atau kurungan 7 hari, pada 24 April 2024.

Kemudian terdakwa Yu, warga Kecamatan Terawas, Kabupaten Mura. Dia juga disidang serupa karena menggelar pesta malam tanpa izin. Pada sidang 2 Mei 2024 lalu, terdakwa Yu terbukti melanggar Pasal 510 ayat 1 Ke-1 KUHP, divonis denda Rp1 juta subsider 7 hari kurungan. (air)

 

 

 

Kategori :