Berikan Layanan Digital, Terbitkan Sertifikat Elektronik

PUKUL GONG: Pj Sekda Muba Apriyadi memukul gong tanda dimulainya sosialisasi sertifikat elektronik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (30/5). FOTO: IST--

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya memberantas oknum mafia tanah terus dimasifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), termasuk di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba

Kini, khususnya masyarakat Muba tidak perlu repot-repot lagi untuk menerbitkan sertifikat tanah, BPN Muba telah menerapkan layanan digital yakni Sertifikat Elektronik (Sertifikat-El) untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat. 

BACA JUGA:BPN Muba Kenalkan Sertifikat Elektronik, Lebih Aman, Wujudkan Digitalisasi dan Transparansi

BACA JUGA:Sertifikasi Lahan 5.500.360 Meter Persegi Aset KAI, Apresiasi Bantuan Polda Sumsel dan BPN

"Ini layanan yang efektif dan efisien serta mewujudkan Pemerintahan yang akuntabel," ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud saat menghadiri Sosialisasi Sertifikat Elektronik di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (30/5). 

Menurutnya, kondisi selama ini banyak keluhan masyarakat terkait kepengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN. "Nah, dengan adanya pelayanan digital ini bisa mempermudah pelayanan dan proses pelayanan di Kantor BPN Muba bertambah lebih baik," ujarnya. 

Ia menambahkan, Pemkab Muba juga akan memasifkan untuk mensertifikatkan aset-aset Pemkab Muba yang belum dibuatkan sertifikat. "Ke depan ini yang akan dimaksimalkan, agar aset Pemkab Muba terdata atau terdokumen dengan lebih baik," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BPN Muba, Aminullah SH MKn menerangkan pelayanan digital sertifikat elektronik atau sertifikat-el ini upaya memberantas mafia tanah serta menghentikan akses orang yang tidak berkepentingan untuk bisa melihat sertifikat. 

BACA JUGA:PPAT Laporkan BPN Muara Enim ke Menteri ATR/BPN Berkinerja Buruk

BACA JUGA:Usut Mafia Lahan Perkebunan, Tim Jaksa Geledah BPN, Dishut, dan Disbun

"Jadi saat ini pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa dengan mudah mengakses atau melihat sertifikat yang bukan miliknya," ujarnya. 

Ia menambahkan, proses pembuatan sertifikat elektronik juga di print pada kertas khusus yang tidak bisa diduplikasi. 

"Pakai kertas khusus, dan yang terpenting masyarakat tidak perlu lagi berurusan ke Kantor BPN karena cukup mengakses layanan digital," jelasnya. (kur/adv)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan