Polisi Sebut Lokasi Transaksi dan Penggunaan Narkoba, Tenyata Hasil Sidak Bar dan Club Tidak Mengantongi Izin

Sabtu 01 Jun 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dandy

"Sebenarnya saya prihatin. Tempat kami ‘kan perizinan resmi, semua kelengkapan perizinan kami punya. Termasuk pajak juga kami bayar," ucapnya santai.

Soal 23 butir pil ekstasi dalam kotak sampah temuan razia Ditresnarkoba Polda Sumsel pada akhir pekan lalu, Tommy menyebut tidak tahu menahu. “Kami tidak tahu dari mana asalnya (pil ekstasi). Ada bungkus kuaci di sana, sementara kami nggak menjual kuaci," tukasnya.

Dia menyebut jika usaha yang dikelola pihaknya dalam rangka mendukung pariwisata Kota Palembang. "Sebenarnya seperti ini, perizinan kami lengkap. Tapi belum adanya verifikasi dari sistem, karena itu secara online," timpal Hafis Al Hakim SH, penasihat hukum DA Club 41.

Untuk diketahui, sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Kabag Bin Ops (KBO) Kompol Christopher Panjaitan SE MSi, merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palembang, Jumat malam (24/5), hingga Sabtu dini hari (25/5).

Dari DA Club 41, polisi menemukan paket plastik klip bening berisi 23 butir pil ekstasi dalam tong sampah. Narkoba tak bertuan itu, juga ditemukan dari razia sebelumnya. Dimana ditemukan 6 butir pil ekstasi, juga dalam kotak sampah.

“Dua kali razia selalu ditemukan narkoba, harus ditindak tegas sekaligus contoh bagi yang lainnya. Kami sudah berkirim surat ke Pemkot Palembang, untuk mencabut izin DA Club 41,” tegas lulusan Akpol 2000 itu.

Selain DA Club 41, sambung Sandi, mereka juga merazia Diskotek Golden Star dan Batman, dalam eks Lokalisasi Teratai Putih, Kampung Baru. Dari penyisiran, tidak ditemukan narkoba dan barang terlarang lainnya. Sejumlah pengunjung dilakukan tes urine, hasilnya negatif mengandung narkoba. (kms/air)

 

 

 

 

Kategori :