PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan emas Antam dengan total mencapai 190 ton.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan proses manufaktur di PT Antam Tbk dengan menempelkan merek LM Antam pada emas yang bukan hasil produksi perusahaan.
“Mereka menempelkan merek logam mulia Antam pada emas milik swasta,” kata Kuntadi, melansir pelbagai sumber, Kamis 30 Mei 2024.
Ia menambahkan bahwa para tersangka sadar akan nilai ekonomis dari merek LM Antam tersebut.
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini, 30 Mei 2024: Turun Rp 9.000 per Gram
BACA JUGA:Harga Emas Butik Antam Palembang Naik Rp 5 Ribu Per Gram Hari Ini
Kuntadi menjelaskan lebih lanjut bahwa kegiatan ini berlangsung dari tahun 2010 hingga 2021 di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
“Telah diproduksi logam mulia bermerek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton emas,” tegas Kuntadi.
Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu
Untuk menghindari pemalsuan, berikut adalah beberapa metode yang bisa digunakan untuk membedakan emas asli dari yang palsu:
1. Pemeriksaan Fisik
Emas asli biasanya memiliki cap yang menandakan kadar kemurniannya, seperti 10K, 18K, atau 24K.
2. Gosok Emas
Gosok permukaan emas dengan telapak tangan atau jari.
Jika warnanya memudar atau tidak seragam, emas tersebut mungkin palsu.