Tertibkan APK Tanpa Izin

Rabu 29 May 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024.  Tapi alat peraga kampanye (APK) telah bertaburan. Terpasang di mana-mana. 

Tidak masalah jika terpasang baliho resmi, papan iklan reklame, maupun videotrone yang memiliki izin dan tempat yang telah ditentukan. Yang jadi persoalan, banyak APK dipasang sembarangan.

BACA JUGA:Pajak Reklame Terdampak Iklan Politik, Perolehan 4 Sektor Pajak Rendah

BACA JUGA:Tertibkan Reklame, Bentuk Satgas Libatkan Aparat

Di taman, pepohonan dan tiang listrik di pinggir jalan hingga berbagai fasilitas umum (fasum). Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang pun turun tangan melakukan penindakan. 

“Selain menganggu ketertiban umum, memang tidak diperbolehkan,” ujar Kasat Pol-PP Kota Palembang, Edwin Effendy, kemarin. Berbagai APK yang dipasang sembarangan itu tersebar hampir di setiap sudut kota Palembang.

Karena itu, penertibannya dilakukan dengan cara menyelusuri setiap wilayah kecamatan. "Hampir semua wilayah bisa ditemukan. Penertiban APK yang kita lakukan ini sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, juga Panwascam di setiap kecamatan," jelas dia.

BACA JUGA:Bermunculan Baliho Balon Kepala Daerah

BACA JUGA:Kembali Akan Lakukan Penertiban, Banyak Baliho Melanggar

Edwin menegaskan, penertiban APK ini dilakukan pada semua titik yang dipasang pada tempat yang dilarang/tidak diperbilehkan. “Jadi tidak ada istilah tebang pilih," tegasnya. 

Lain halnya dengan yang terpasang pada titik-titik dan tempat yang resmi. "Bermasalah kita kalau yang resmi ditertibkan, karena itu ada izinnya, dan masuk ke PAD," pungkas Edwin. (tin) 

 

Kategori :

Terkait

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Pilkada Usai, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa 17 Dec 2024 - 21:39 WIB

Perkuat Koordinasi Antar-Komponen

Senin 16 Dec 2024 - 22:18 WIB

Bayar Nazar, Cukur di Masjidil Haram