Meskipun Tapera bukan produk baru, kini menjadi sorotan karena sebelumnya hanya diikuti oleh PNS, namun sekarang diwajibkan juga bagi pegawai swasta.
Persyaratan Kepesertaan
Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 merinci bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Besaran Simpanan
Dalam Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara itu, dalam ayat 2 pasal yang sama, diatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.