KAYUAGUNG SUMATERAEKSPRES.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI selalu berinovasi mengikuti perkembangan zaman serta teknologi. Hasil inovasi tersebut salah satunya adalah Sertipikat elektronik yang akan diberlakukan di Seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, Joni Efendi SH MKn mengatakan, sebenarnya kalau instansi ATR/BPN serta Kantor BPN OKI sudah sejak 2022 lalu target pertama beralih ke elektronik melalui pelayanan-pelayanan seperti Hak Tanggungan, Pengecekan Sertipikat, dan Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Selanjutnya sasaran kedua instansi pemerintah serta stakeholders terkait untuk membantu mengejar skala masif sertipikat elektronik dan program strategis nasional seperti PTSL dan Redistribusi Tanah yang akan dilaksanakan secara elektronik juga.
" Untuk itu melalui sosialisasi ini maka diharapkan dapat mendukung berhasilnya sertipikat elektronik," terangnya Rabu (29/5).
Jangan mengatakan sertipikat elektronik nanti lebih sulit. Karena sertipikat elektronik ini memiliki fungsi dan keabsahan yang sama seperti sertipikat analog berwarna hijau. Nilai plusnya sertipkat elektronik ini lebih aman, dan akuntabel.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Hentikan Replanting di Area Sengketa untuk Cegah Konflik, Ini Penegasannya!
BACA JUGA:Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, Pemkab Membuka Akses Kesehatan untuk Warga OKI
Harapannya untuk seluruh peserta yang hadir ini, dapat menginformasikan kepada Masyarakat mengenai sertipikat elektronik ini. Pastinya nanti akan ada pertanyaan apakah sertipikat elektronik ini aman.
Ia menambahkan bahwa sertipikat elektronik ini aman dikarenakan akan menggunakan kertas dengan kualifikasi khusus serta dapat di cek langsung pada Aplikasi Sentuh Tanahku dengan QR Code yang tertera pada sertifikat.
"Sertipikat Elektronik ini merupakan terobosan yang sangat efektif. Sertipikat lama pun bisa dilakukan alih media menjadi sertipikat elektronik," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Eriko Ramadhona, S.H., M.Si menambahkan, Masyarakat diharapkan dapat mengunduh aplikasi sentuh tanahku karena didalam aplikasi tersebut terdapat pelayanan elektronik seperti loket online dan dapat melakukan pengecekan sertipikat elektronik yang dimiliki.
Melalui layanan secara elektronik dapat memperbaiki kualitas informasi pertanahan, menghemat ruang penyimpanan arsip buku tanah dan surat ukur serta dapat memangkas birokrasi." Seperti pada Aset Pemerintahan Daerah ada salah satu sertipikat hak pakai yang sudah diterbitkan sertipikat elektronik,"imbuhnya.
Pihaknya mengharapkan seluruh OPD instansi, Perbankan, PPAT dapat membantu dan menginformasikan mengenai sertipikat elektronik dan aplikasi sentuh tanahku.(*)