JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pekerja, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, serta pekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, untuk menjadi peserta dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Program ini dikelola oleh BP Tapera sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan terbaru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2024.
Menurut Ayat 2 Pasal 55 PP Tapera, peserta dana Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dibagi menjadi dua kelompok: pekerja dan pekerja mandiri atau freelancer.
Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta, termasuk calon PNS, pegawai ASN, prajurit TNI, siswa prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, dan pekerja/buruh di sektor swasta.
BACA JUGA:Segera Cek Dana Tabunganmu! Ada 4 Bank yang Operasionalnya Dicabut OJK, Catat Daftarnya
Selain itu, pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah juga diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pekerja mandiri didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja tanpa bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Dengan demikian, ketentuan potongan gaji atau upah untuk simpanan dana peserta Tapera dibagi menjadi dua kelompok: pekerja dan pekerja mandiri.
Pasal 14 menetapkan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau T Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sementara pekerja mandiri membayar simpanan mereka secara mandiri.
BACA JUGA:Aturan Baru, Bagaimana Potongan Gaji dan Pengaturan Rincian Iuran Tapera?
Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan tahun sebelumnya untuk peserta pekerja mandiri.
Menurut Pasal 15 PP 21/2024, besaran simpanan adalah 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pasal 15 ayat 1 menetapkan bahwa besaran simpanan untuk peserta pekerja dibagi menjadi 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, sedangkan pekerja mandiri menanggung seluruhnya.
Dasar perhitungan besaran simpanan peserta dilakukan dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, bekerja sama dengan menteri yang mengurus pendayagunaan aparatur negara.
BACA JUGA:Aturan Baru, Bagaimana Potongan Gaji dan Pengaturan Rincian Iuran Tapera?
Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta, diatur oleh menteri ketenagakerjaan. Sementara pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, dengan dasar perhitungan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.
Pasal 20 PP Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, aturan serupa berlaku untuk pembayaran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.