*Juga DPO Curas Bersenpi
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID– Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu cocok untuk Rofik (34). Terlibat sekitar 20 kali pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dia akhirnya tertangkap dalam kasus pencurian handphone (hp).
Dia merupakan warga Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Berhasil ditangkap Tim Tekab Layo 156 dipimpin Ipda M Agus Akbar SH, Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya dia diburu atas kasus pencurian hp di mess PT Campang Tiga, Kecamatan Indralaya Utara, Jumat subuh, 10 Mei 2024.
“Diduga tersangka masuk melalui pintu depan mess tersebut, yang pintunya tidak terkunci,” terang Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda M Agus Akbar SH, Selasa, 28 Mei 2024.
Dari pencurian yang dilakukannya sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka mendapatkan hasil hp merek Oppo Reno 6 warna biru.
“Hp tersebut dicurinya dari dalam kamar. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta, dan melapor ke Polsek Indralaya," terang Herman.
BACA JUGA:Kasus Bullying di Prabumulih Meningkat. Ada yang Tak Mau Lagi Sekolah Hingga Berobat ke Psikiater
BACA JUGA:28 Hari Tidak Melapor Ke-LHKPN, Anggota DPRD Terpilih Bakal Tidak Dilantik
Dari hasil penyelidikan, didapat informasinya pelakunya Rofik. Sehingga kemudian digerebek di rumahnya, Desa Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten OI.
“Tersangka sempat mau terjun ke sungai di belakang rumahnya, tapi cepat berhasil ditangkap anggota,” sambung Herman.
Dalam pengembangan kasusnya, polisi berhasil mengamankan kembali hp Oppo Reno 6 hasil pencurian tersangka.
Dari interogasi lebih lanjut, tersangka Rofik juga diketahui merupakan pelaku curanmor. “Sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir,” ulas Herman.
Salah satu motor yang pernah dicurinya, Honda Beat warna hitam nopol BG 2899 ADX. Motor itu dicurinya dari Perum Griya Sarjana Sejahtera Blok C No 06, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI, Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 04.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres OI AKP Muhammad Ilham SIK CPHR, menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan bersama Unit Reskrim Polsek Indralaya. Terkait beberapa kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan curanmor, yang melibatkan tersangka Rofik ini.